4. Bukan merupakan PNS, Polri, dan TNI
Baca Juga: Lirik Lagu 'HELLEH' - Karya Terbaru dari DENNY CAKNAN
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau Online Single Submission.
Penyelenggaraan OSS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Baca Juga: Penyaluran BLT BBM Sebesar Rp600.000 Mulai Berjalan, Anda Sudah Daftar? Begini Caranya
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NIB melalui OSS:
1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah berupa KTP elektronik;
2. Akses laman OSS di https://oss.go.id/
3. Klik fitur "AJUKAN PERIZINAN USAHA MIKRO & KECIL"
Artikel Rekomendasi