Segera Daftar! Kemenpora Beri Modal untuk Wirausaha Muda Pemula, Ini Link Lengkap dengan Panduannya

- 25 Oktober 2020, 12:50 WIB
Ilustrasi wirausahawan. (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi wirausahawan. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

PR PANGANDARAN – Semenjak pandemi, pemerintah tidak berhenti untuk memberikan bantuan kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli. 

Sebelumnya Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang gencar memberikan bantuan sosial, kali ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengambil peran dengan memberikan bantuan kepada kaum muda yang baru merintis usaha.

Bantuan ini disalurkan agar para Wirausaha Muda Pemula (WMP) bisa mengembangkan usahanya di tengah pandemi dengan modal yang diberikan.

Baca Juga: Info Gempa Pangandaran Pagi Ini, Berikut Deretan Wilayah dalam Skala MMI yang Terdampak Guncangan

Dikutip dari Indonesia.go.id oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com, menurut Deputi Pengembangan Pemuda, Kemenpora, M Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan jika pemberian bantuan ini sebagai upaya untuk membantu pemuda melalui perorangan, organisasi, lembaga, yayasan, atau kelompok usaha dalam mengembangkan potensi kewirausahaan untuk mewujudkan kemandirian pemuda.

Ada lima kategori yang mendapat bantuan permodalan ini yaitu:

1. Pra-wirausaha muda pemula, yaitu pemuda yang memiliki mental dan spirit kewirausahaan serta telah menuangkan ide usaha dalam bentuk rencana bisnis tertulis mendapat bantuan maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Waspada dengan Menteri Berniat 'Kudeta', Politikus PDIP ke Jokowi: Nanti Pertengahan Jalan Keliatan

2. Wirausaha muda pemula, yaitu wirausaha muda pemula yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda pemula yang sedang berkembang mendapat bantuan maksimal Rp10 juta.

3. Wirausaha muda pemula yang sedang berkembang, yaitu wirausaha yang sudah memiliki dan mengelola usaha minimal 12 bulan sampai dengan 42 bulan sejak pendirian usaha dan telah memiliki serta menggaji karyawan mendapat bantuan maksimal Rp15 juta.

4. Sentra kewirausahaan pemuda, yaitu pusat kegiatan bisnis kelompok wirausaha muda pemula pada wilayah tertentu.

Baca Juga: Info Gempa Pagi Ini: Guncangan Berpusat di Pangandaran Terasa hingga Yogyakarta dan Gunung Kidul

Di mana terdapat aktivitas kerja sama dan aktivitas saling terkait dalam penggunaan sumber daya dan/atau proses produksi barang dan jasa mendapat bantuan maksimal Rp35 juta.

5. Sociopreneur, yaitu wirausaha muda yang sukarela dan fokus terhadap solusi sosial dan ekonomi kemasyarakatan mendapat bantuan Rp10 juta.

Bantuan dari Kemenpora ini diprioritaskan untuk jenis usaha di bidang pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan, industri tata boga, perdagangan dan jasa, pariwisata, dan pendidikan.

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB

Namun, beberapa industri kreatif juga menjadi sasaran dari bantuan ini yaitu periklanan (advertising), arsitektur, pasar barang seni, kerajinan (craft), desain, industri pakaian (fashion), serta video, film, dan fotografi.

Selain itu, juga termasuk kategori permainan interaktif (game edukatif), musik, seni pertunjukan (showbiz), penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak (software), televisi dan radio (broadcasting), serta riset dan pengembangan.

Bagi penerima kategori wirausaha muda pemula dan sociopreneur, bantuan ini digunakan untuk keperluan biaya produksi seperti pembelian bahan baku, bahan penunjang dan peralatan, biaya promosi produk serta mengikuti pelatihan sesuai jenis usaha yang dijalankan.

Baca Juga: Bongkar Kiat Sukes di Usia Muda, Atta Halilintar: Bikin Tabungan untuk Akhirat, Rezeki Mengikuti

Sementara bagi penerima kategori sentra kewirausahaan pemuda, bantuan ini digunakan untuk menambah modal wirausaha muda pemula yang dibina dalam hal biaya produksi, pemasaran dan biaya sewa.

Selain itu, bantuan modal yang diberikan bisa digunakan untuk mentoring wirausaha muda pemula binaan sentra kewirausahaan pemuda.

Untuk mendapatkan bantuan, calon penerima bisa mendaftarkan diri secara online melalui situs https://wmp.kemenpora.go.id dan mengisi data dengan benar sesuai yang tertera pada aplikasi.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x