Ternyata BLT UMKM Dianggarkan sampai 2021, Berikut Daftar Pengusul Lengkap dengan Persyaratannya

- 21 Oktober 2020, 18:30 WIB
Kemenkop UKM Pastikan 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat BLT Banpres PUM UMKM Tahap 2
Kemenkop UKM Pastikan 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat BLT Banpres PUM UMKM Tahap 2 /Instagram @kemenkopukm/

PR PANGANDARAN – Imbas dari situasi pandemi Covid-19, pemerintah terus melakukan upaya menstabilkan perekonomian nasional salah satunya dengan membantu para pelaku UMKM.

Bantuan pemerintah untuk mengembangkan para pelaku usaha industry kecil ini akan terus dianggarkan hingga 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Presiden RI (Wapres) Ma'ruf Amin saat membuka Rapat Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan secara daring dari Jakarta, pada Selasa 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Garam akan Berubah Jadi Racun saat Dimasak Bersama Makanan? Ini Kebenarannya

"Program-program untuk pemulihan UMKM dan dunia usaha akan tetap dianggarkan pada tahun depan (2021) sehingga dapat dijadikan bagian dari upaya pengembangan kewirausahaan pemuda," kata Ma'ruf Amin yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.

Untuk memulihkan dunia usaha pemerintah salah satu bentuk bantuan pemerintah yang kini tengah ramai diperbincangkan adalah Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Sebelumnya BPUM yang diberikan masing-masing sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM, Pemerintah menaikkan jumlah penerimanya menjadi 12 juta pada bulan Desember 2020 dari angka penerima sebelumnya sebanyak 9 juta penerima.

Baca Juga: Bikin ARMY Jatuh Hati, Ini 7 Sikap Jimin ke Member BTS, Bersandar di Bahu Jin hingga Belai Rambut V

Pada tahun 2021, Wapres mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan BLT UMKM tersebut kepada 20 juta pelaku usaha.

Melihat peluang yang begitu besar untuk mendapatkan BLT UMKM para pelaku usaha bisa mengakses dengan cara diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA KemenkopUKM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x