'UU Cipta Kerja adalah UU Masa Depan, Bukan Masa Lalu', Bahlil: Ruang Bagi Ade-ade yang Lulus Kuliah

- 25 Oktober 2020, 16:15 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. //Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

PR PANGANDARAN – Simpang siur terkait UU Omnibus Law dikalangan masyarakat masih bergulir, tak jarang diantara mereka juga terpengaruh berita hoaks yang tersebar di berbagai media.

Namun, dalam hal ini Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengemukakan bagaimana peranan UU Cipta Kerja ini bagi masyakat Indonesia.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun Instagram Bahlil Lahadalia dalam video tayangan acara televisi ILC (Indonesia Lawyers Club) dengan tema ‘Setahun Jokowi-Ma’ruf: dari Pandemi Sampai Demonstrasi' yang diunggah pada 23 Oktober 2020, Bahlil menyampaikan UU Cipta Kerja adalah UU masa depan, karena masa depan bangsa ada di depan.

Baca Juga: Akun Instagram Ade Londok Dibanjiri Komentar Negatif hingga Warganet Ramai Ingin Report, Kenapa?

“UU Cipta Kerja ini adalah UU masa depan, UU ini bukan UU masa lalu. Jadi ayo kita berpikir kedepan karena masa depan bangsa ini ada di depan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bagaimana UU Cipta Kerja ini bisa berpengaruh terhadap masa depan bangsa. Diawal penjelasan Bahlil mengungkapkan data realisasi investor di Indonesia selama satu tahun.

“Kami masuk di BKPM realisasi investasi pada Oktober 2019 itu kurang lebih 605 triliun target realisai 792 triliun tapi kemudian kita kunci tutup di akhir 2019 sebesar 809 triliun,” terangnya.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Lulus S3, Ria Ricis Terharu: Aku Gabisa Kayak Beliau yang Sangat Pintar di Akademik

Kemudian Bahlil menyatakan pada proses sebelumnya dimana dalam kurun waktu empat tahun ada investasi mangkrak kurang lebih 708 triliun, yaitu investasi yang tidak bisa dieksekusi meskipun investor dan pengusahanya sudah ada.

Investasi mangkrak inilah yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja, dimana di Indonesia masih berberlit dan terbentur dengan aturan-aturan perijinan yang seperti benang kusut.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x