Soroti Bocornya Video Syur Gisel dengan MYD, Media Asing: Keadilan yang Kejam bagi Ibu Satu Anak

2 Januari 2021, 10:55 WIB
Gisella Anastasia bersama anaknya Gempita Nora Marten. /Instagram.com/@gisel_la/

PR PANGANDARAN - Nama Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu Defretes viral di media sosial. Beberapa kali nama keduanya menapaki trending topik di Twitter.

Fenomena itu ternyata tidak hanya memancing media nasional untuk memberitakannya, beberapa situs asing seperti The Sun juga turut membuat artikel membahas bocornya video syur tersebut.

Dilihat pikiran-rakyat.com dari The Sun, disebutkan bahwa kasus yang menimpa penyanyi Indonesia Gisella Anastasia adalah keadilan yang kejam.

Baca Juga: Donald Trump Kalahkan Barack Obama Jadi 'Pria Paling Dikagumi' di Amerika Tahun 2020

Pasalnya, dalam artikel itu diceritakan video syur tersebut telah dicuri oleh seseorang dan sengaja disebarkan. Namun pemerannya justru ikut dalam jeratan hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel berjudul 'HARSH JUSTICE Singer facing jail after her sex tape was stolen from her phone and leaked online in Indonesia' (Keadilan yang kejam, seorang penyanyi dan aktris menghadapi tuntutan penjara setelah video seks dicuri dari ponsel dan bocor online di Indonesia), diberitakan dalam sepekan terakhir ini.

Sebut Keadilan Kejam, Media Asing Soroti Kasus Video Syur Gisella Anastasia dan Nobu

Adapun isi yang diungkap dalam artikel di situs The Sun yakni soal viralnya video syur 19 detik pada November 2020 lalu, kemudian masyarakat Indonesia gaduh di Twitter dan Instagram.

Baca Juga: Cek Fakta: Anggota FPI Dikabarkan Ditangkap Polisi Gegara Miliki 201 Kg Sabu, Ini Faktanya

Padahal, Gisel adalah seorang ibu dari buah hatinya yang cantik, selain itu mantan istri Gading Marten itu disebut berprestasi memenangkan juara dua di ajang pencarian bakat Indonesian Idol.

Video tersebut dilaporkan diambil di sebuah kamar hotel di provinsi Sumatera Utara, Indonesia pada tahun 2017.

Dua hari setelah diunggah, seorang pengacara melaporkan klip tersebut ke polisi di ibukota Jakarta, mengatakan bahwa itu harus diselidiki untuk 'menghentikan penyebaran pornografi di media sosial yang telah ditonton oleh jutaan orang Indonesia'.

Baca Juga: Kasihan pada Gempi dan Gading Imbas Video Syur Gisel, Roy Marten: Anak Saya Harunsya Bisa Marah...

Gisel dan seorang pria yang diidentifikasi sebagai Michael Yukinobu de fretes telah mengakui bahwa mereka adalah pasangan yang terlihat dalam klip tersebut.

Namun dijelaskan bahwa itu diambil dari ponsel Gisel yang hilang dan diunggah secara online oleh orang lain.

Polisi setempat mengatakan dua pria kini telah didakwa sehubungan dengan insiden penyebaran video tersebut, sedangkan Gisel dan Nobu juga sedang diselidiki.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Soal Penyebaran Covid-19: Tenyata Menutup Kaca Mobil Dapat Memperparah Penularan!

Dalam laporan The Sun juga dijelaskan jika orang Indonesia dilarang oleh undang-undang untuk tampil sebagai model atau objek dalam konten pornografi apa pun.

Mengutip dari laman South China Morning Post (SCMP), The Sun menuliskan jika kedua pemeran baik Gisel maupun Nobu tak ditahan pihak kepolisian.

Baca Juga: Hanya Gunakan NIK, Ini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis di Peduliindung.id

"Ketika ditanya mengapa dia merekamnya, dia mengatakan itu untuk dokumentasi pribadi, dan dia tidak akan pernah menjualnya kembali," ujar juru bicara Polda Metro Jaya.

Jika terbukti bersalah, pasangan itu terancam hukuman 12 tahun penjara.

The Sun mengabarkan jika Undang-undang pornografi yang kontroversial itu juga telah membuat orang-orang terkenal dipenjara di masa lalu karena gagal mencegah konten pribadi dipublikasikan secara online.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp600 Ribu Kembali Cair di 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Disini!

Pada tahun 2010, penyanyi dan penulis lagu populer Nazril Irham, yang dikenal sebagai Ariel, dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara karena muncul dalam dua rekaman seks berbeda yang bocor secara online setelah rumahnya dibobol dan laptopnya dicuri.

Hakim kemudian menghukumnya dengan alasan lalai karena gagal mencegah distribusinya video pribadi miliknya ke publik secara online.

The Sun juga menulikan Undang-undang pornografi ditentang keras oleh pengacara hak asasi manusia dan aktivis hak perempuan.

Baca Juga: Sweet Home Mendunia hingga Revisi UU Militer, Ini 10 Momen Paling Bersinar dari Hiburan Korea 2020

Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara.***(Rahmi Nurfajriani/PR.com)

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler