Hanya Gunakan NIK, Ini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis di Peduliindung.id

- 2 Januari 2021, 08:55 WIB
Tangkap layar situs PeduliLindungi
Tangkap layar situs PeduliLindungi /pedulilindungi.id

PR PANGANDARAN - Program vaksinasi Covid-19 yang rencananya akan diselenggarakan secara gratis oleh pemerintah telah mulai dilakukan.
 
Selain diberitahukan melalui melalui Short Message Service (SMS) Blast, Penerima vaksin gratis bisa cek secara online melalui situs dari Kementerian Kesehatan.
 
Dari situs tersebut, masyarakat akan mendapatkan informasi apakah dirinya tercatat sebagai penerima vaksin Covid-19 atau tidak.
 
 
Caranya cukup kunjungi situs peduliLindungi.id., kemudian memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam situs tersebut.
 
Setelah NIK dimasukkan, akan muncul tulisan yang menunjukkan bahwa pemilik NIK tersebut sudah atau belum termasuk penerima vaksin Covid-19. 
 
Kelompok prioritas pertama yang mendapatkan vaksin Covid-19 adalah tenaga kesehatan yang bekerja di garda depan dalam penanganan virus Covid-19. 
 
 
“Tahap yang pertama yang akan dilakukan adalah vaksinasi ke tenaga atau ke petugas kesehatan," jelas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi persnya pada Selasa, 29 Desember 2020.
 
Melansir halaman PeduliLindungi, pada tahap awal, vaksin Covid-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.
 
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Zonajakarta.com, Beberapa tenaga kesehatan rupanya sudah mendapat SMS pengumuman terdaftar sebagai peserta program vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah.
 
 
Aka tetapi bagi Anda Nakes (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan bahwa anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait. 
 
Data tersebut dapat dikirimkan melalui email: [email protected].
 
Sebelumnya diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com, bahwa Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bagi masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti program vaksinasi ini.
 
"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," jelas Budi Gunadi seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Zona Jakarta PR Pangandaran


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x