Tio Pakusadewo Terbukti Miliki 11,32 Gram Ganja, Dijerat Satu Tahun Penjara

20 Januari 2021, 11:43 WIB
Akto senior Indonesia, Tio Pakusadewo resmi divonis penjara 1 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba. /Tangkapan layar Youtube The Last Barongsai./

PR PANGANDARAN – Narkoba memang menjadi musuh besar di negeri ini.

Pasalnya tidak perlu diragukan lagi, ada banyak korban yang menyalahgunakan narkoba.

Salah satunya adalah aktor legendaris tanah air, Tio Pakusadewo.

Diketahui Tio Pakusadewo telah ditetapkan satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun," terang Hakim Ketua Florensani membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa lalu.

Baca Juga: Cek Fakta: 48 Orang di Singapura Dikabarkan Meninggal Dunia Gegara Divaksin, Simak Faktanya

Lebih lanjut diketahui Tio Pakusadewo terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja.

Hal ini kemudian tertuang dalam dakwaan JPU atau Jaksa Penuntut Umum.

Hakim diiketahui juga menetapkan waktu penahanan serta masa penahanan Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Lebih lanjut dalam putusannya, Hakim mempertimbangkan pembelaan kuasa hukum Tio Pakusadewo yang meminta agar Tio menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Istrinya Jadi Korban Pelecehan Seksual, Isa Bajaj Laporkan Pelaku ke Polisi

Namun pembelaan kuasa hukum Tio Pakusadewo tidak dapat dikabulkan hakim.

Hal ini disebabkan karena barang bukti yang dihadirkan pada persidangan berjumlah lebih dari 5 gram.

Ini kemudian tertuang dalam surat Edaran Mahkamah Agugng (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Diketahui pula bahwa narkotika jenis ganja yang dimiliki Tio Pakusadewo mempunyai berat lebih dari 11,32 gram.

"Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” tutur Hakim Florensina menegaskan.

Baca Juga: Donald Trump Lengser, Inilah Keberhasilan dan Kegagalan Selama Menjabat Presiden AS

Lebih lanjut diketahui Tio Pakusadewo mengaku menyesali perbuatannya.

Ia juga mengatakan bahwa barang haram tersebut digunakan untuk dirinya sendiri.

Lebih lanjut putusan Majelis Hakim PN Jaksel ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya selama 2 tahun penjara.

Diketahui pula bahwa sidang putusan yang melibatkan Tio Pakusadewo ini dilakukan secara virtual dari rumah tahanan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler