Kasus Video Syur Mirip Gisel Kini Masuki Babak Baru, Polisi Telah Tetapkan Dua Orang Tersangka

13 November 2020, 18:43 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel. /Instagram @gisel_la./

PR PANGANDARAN – Kasus video syur diduga mirip Gisella Anastasia alias Gisel telah masuk tahap penyidikan Polisi.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis, 12 November 2020 kemarin.

Yusri menjelaskan, kasus video syur diduga mirip Gisel akan naik dari tahap penyelidikan ke status penyidikan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Sebut Pembahasan RUU Minol Harus Mengacu pada UU Cipta Kerja

"Kemarin sore kita gelar perkara awal untuk laporan yang mirip Saudari G dan Saudari J, hasilnya adalah dari tindak penyelidikan naik ke tingkat penyidikan," ujarnya.

Yusri menjelaskan, penyidik meningkatkan status laporan tersebut karena terpenuhinya unsur pidana yang dipersangkakan dalam laporan terkait video syur yang telah beredar luas tersebut.

Yusri menyebut, penyidikan kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Subdit Siber.

Baca Juga: Bertambah 3.010 Kasus, Total Pasien Sembuh dari Covid-19 di Indonesia Kini Sentuh Angka 385.094

“Jadi situasinya sekarang sudah disidik oleh penyidik Subdit Siber,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, video syur diduga mirip Gisel sempat menjadi trending topic hingga tersebar luas di media sosal pada Sabtu, 7 November 2020 beberapa waktu lalu.

Berkaitan dengan hal tersebut, Gisel menegaskan bahwa dirinya merasa dirugikan karena ini bukan pertama kalinya terlibat kasus video asusila diduga mirip dengannya.

Baca Juga: Dikatai Jahat dan Rakus Uang, Big Hit Diserbu K-Netz Soal Konser Offline ‘2021 NEW YEAR'S EVE LIVE’

Kasus yang pertama masih berlanjut, kini Gisel pun harus melaporkan kasus yang sama kepada Kepolisian.

Hingga kini, Polisi masih menyelidiki delapan akun media sosial yang diduga telah menyebarkan video asusila tersebut.

Yusri menyampaikan bahwa unsur pidana kasus tersebut berkaitan dengan penyebaran konten asusila yang diatur dalam UU 19 Tahun 2016 tentang ITE serta pembuatan konten pornografi yang diatur dalam UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Sebut Habib 'Tukang Obat', Polisi Jaga Rumah Nikita Mirzani dari Kepungan Massa Habib Rizieq

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, meski ada beberapa akun media sosial yang telah ditutup atau dinonaktifkan, Polisi memastikan akan terus mengejar para pelaku dan menegaskan bahwa jejak digital tidak akan pernah hilang.

Perkembangan terbaru kasus video syur diduga mirip Gisel, kini dua orang pelaku penyebaran video syur tersebut telah berhasil ditangkap Polisi.

Hal tersebut disampaikan Yusri Yunus pada Jumat, 13 November 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta yang menyebutkan bahwa kedua pelaku penyebaran video syur tersebut berinisial PM dan MM.

Baca Juga: RUU Minol Terbit karena Marak Aksi Kriminalitas, Pegamat: Ini Merupakan Sebuah Peraturan yang Baik

“Dua pelaku berinisial PM dan MM sudah berhasil kita amankan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku penyebaran video syur tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka berdua juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” ungkapnya.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, Begini Tanggapan Gisel Soal Video Syur Mirip Dirinya yang Viral di Medsos

Yusri menegaskan bahwa hingga kini, pelaku penyebaran video syur diduga mirip Gisel tersebut masih ada yang lain, dan pihak Kepolisian akan terus mencarinya hingga dimintai keterangan.

“Masih ada pelaku lainnya. Ini baru paling masif sampai nanti yang menyebarkan pertama,” ujarnya. ***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler