Wakil Ketua DPR RI Sebut Pembahasan RUU Minol Harus Mengacu pada UU Cipta Kerja

- 13 November 2020, 18:22 WIB
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Pexels
ilustrasi RUU Minuman Beralkohol /Pixibay/Pexels /

PR PANGANDARAN - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pembahasan RUU Minuman Beralkohol (Minol) dapat melihat dan mempertimbangkan ketentuan Undang Undang yang ditetapkan dalam Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengenai Penanaman Modal.

Ia menegaskan bahwa pada Paragraf 2 dalam UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penananam modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

"Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 dimana dipasal 2 UU Cipta Kerja dikatakan bahwa ketentuan dalam Undang Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Undang Undang yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini termasuk RUU Minol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol," Kata Azis Syamsuddin di Jakarta, Jumat, 13 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.

Baca Juga: RUU Minol Terbit karena Marak Aksi Kriminalitas, Pegamat: Ini Merupakan Sebuah Peraturan yang Baik

Lebih lanjut, Azis mengingatkan bahwa dalam aspek perdagangan pendapatan negara dari minumal beralkohol terbilang tinggi sekitar Rp5 Triliun setiap tahun. Terlebih bila mempertimbangkan nasib para tenaga kerja di bidang tersebut yang akan berdampak dengan adanya RUU Minol.

"Namun saya mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apapun," ujarnya.

Mantan Ketua Komisi III itu menjelaskan bahwa dalam Pasal 12 yang dimaksud bahwa pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasionaln yang mencakup antara lain perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pengawasan Produksi dan Distribusi, Peningkatan Kapsitas Tekhnologi, Partisipasi modal dalam negeri serta kerja sama dengan Badan Usaha yng di tunjuk Pemerintah.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, Begini Tanggapan Gisel Soal Video Syur Mirip Dirinya yang Viral di Medsos

Kepentingan tersebut, lanjutnya, dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minumam keras mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x