RUU Minol Terbit karena Marak Aksi Kriminalitas, Pegamat: Ini Merupakan Sebuah Peraturan yang Baik

- 13 November 2020, 16:42 WIB
Ilustrasi minuman alkohol.*
Ilustrasi minuman alkohol.* //Kyryll Ushakov/Unsplash

PR PANGANDARAN – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Pasundan (Unpas), Deden Ramdan menilai jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) merupakan kebijakan yang perlu diterapkan di Indonesia.

Hal itu perlu dilakukan mengingat sampai dengan detik ini perihal kasus kriminal yang diakibatkan oleh Minol masih tinggi terjadi di tengah kehidupan masyarakat.

Menurut Wakil Rektor 3 Unpas itu, RUU ini diterbitkan atas dasar maraknya penyalahgunaan miras dalam kehidupan di masyarakat, sehingga perlu untuk diatur dengan sedemikian rupa, supaya kasus penyalahgunaan minuman tersebut menurun.

Baca Juga: DPR Kembali Usung RUU Larangan Minol, Berikut Klasifikasinya hingga Sanksi yang Diterapkan

"Sebagaimana yang kita ketahui bersama dengan sampai saat ini tentang penyalahgunaan minol sangatlah tinggi di tengah kehidupan masyarakat, dan tak tanggung-tanggung, ini juga memicu tingginya angka kasus kriminalitas di masyarakat akibat pengaruh dari minol, sehingga perlu untuk diatur penyebarannya," kata Deden pada Jumat, 13 November 2020.

Lebih lanjut dikatakannya, meski aturan tersebut baik, namun perlu adanya turunan dari RUU dalam bentuk Perda bagi sejumlah daerah supaya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Walaupun RUU ini sangat baik, tetapi bagi sejumlah daerah perlu adanya Perda karena ini nantinya sangat dibutuhkan, jika seandainya dipukul rata semuanya (Prohibitionist), maka akan berdampak buruk juga terhadap sektor-sektor lain seperti pariwisata," jelasnya.

Baca Juga: Gisel Terseret Dugaan Video Syur, Ucapan Gading Kembali Jadi Sorotan: Jangan Bawa ke Rumah Dulu

Ia menggambarkan seperti di daerah Jawa Barat khususnya di Pangandaran, wisatawan asing kerap mengkonsumsi Miras dengan berbagai merk serta kadar yang biasa dikonsumsi, sehingga penting perlu adanya perda yang nantinya mengatur pola dan wilayah mana yang diizinkan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol, begitu juga di Bali.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x