Kemudian polisi juga telah mengungkap bahwa mucikari tersebut ternyata ada dua orang yang merupakan pasangan suami istri.
Atas perbuatannya tersebut, kedua orang mucikari berinisial AR dan CA yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.***
Artikel Rekomendasi