PR PANGANDARAN - Artis senior Iyut Bing Slamet (IBS) alami syok berat usai ditangkap petugas atas kasus narkotika jenis sabu di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Adik dari Adi Bing Slamet ini terpaksa ditemani polisi wanita (Polwan). Hal tersebut terpantau saat pihak kepolisian menggelar release kasusnya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 5 Desember 2020.
"IBS sampai saat ini masih syok pasca penangkapan terkait narkoba ini sehingga harus dikawal Polwan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes pol Budi Sartono di Jakarta, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara pada Sabtu, 5 Desember 2020.
Baca Juga: Jadi yang Tertinggi Selama Pandemi, Kasus Positif Covid-19 di Indramayu Bertambah 82 Orang
Budi mengatakan bahwa IBS syok dan kaget ketika ditangkap lantaran terjerat kasus narkotika. Terlebih, sebelumnya ia juga sempat ditangkap atas kasus serupa.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya mengerahkan Polwan guna menemani IBS. Hal itu juga dilakukan ketika yang bersangkutan menjalani pemeriksaan agar bersedia buka suara terhadap penyidik.
"Tujuannya agar IBS berkurang syoknya yang tengah dia rasakan. Serta agar pemeriksaan lancar," tuturnya.
Baca Juga: Menkes India Positif Covid-19 Usai Disuntik Vaksin, Begini Reaksi Netizen hingga Pejabat Kementerian
Saat release kasusnya di Polres Jakarta Selatan, IBS memang tampak syok. Dirinya sempat menolak untuk dibawa ke hadapan awak media.
Ketika bersedia tampil pun, ia enggan berkomentar sedikitpun. Bahkan, ia kerap membuang muka demi menghindari sorotan kamera sambil terus dirangkul oleh Polwan.
Atas perbuatannya itu, polisi menetapkan IBS sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dan terancam hukuman penjara selama empat tahun.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden Turki Erdogan Angkat Keranda Jenazah Muazin di Istanbul? Ini Faktanya
Kombes Budi mengatakan bahwa IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi