Iyut Bing Slamet Syok Berat dan Buang Muka dari Sorotan Media, Polwan Langsung Turun Tangan

- 5 Desember 2020, 22:00 WIB
Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/12/2020). Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Iyut Bing Slamet di kediamannya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu serta menyita barang bukti berupa alat isap sabu.
Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/12/2020). Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Iyut Bing Slamet di kediamannya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu serta menyita barang bukti berupa alat isap sabu. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PR PANGANDARAN - Artis senior Iyut Bing Slamet (IBS) alami syok berat usai ditangkap petugas atas kasus narkotika jenis sabu di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Adik dari Adi Bing Slamet ini terpaksa ditemani polisi wanita (Polwan). Hal tersebut terpantau saat pihak kepolisian menggelar release kasusnya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 5 Desember 2020.

"IBS sampai saat ini masih syok pasca penangkapan terkait narkoba ini sehingga harus dikawal Polwan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes pol Budi Sartono di Jakarta, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca Juga: Jadi yang Tertinggi Selama Pandemi, Kasus Positif Covid-19 di Indramayu Bertambah 82 Orang

Budi mengatakan bahwa IBS syok dan kaget ketika ditangkap lantaran terjerat kasus narkotika. Terlebih, sebelumnya ia juga sempat ditangkap atas kasus serupa.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya mengerahkan Polwan guna menemani IBS. Hal itu juga dilakukan ketika yang bersangkutan menjalani pemeriksaan agar bersedia buka suara terhadap penyidik.

"Tujuannya agar IBS berkurang syoknya yang tengah dia rasakan. Serta agar pemeriksaan lancar," tuturnya.

Baca Juga: Menkes India Positif Covid-19 Usai Disuntik Vaksin, Begini Reaksi Netizen hingga Pejabat Kementerian

Saat release kasusnya di Polres Jakarta Selatan, IBS memang tampak syok. Dirinya sempat menolak untuk dibawa ke hadapan awak media.

Ketika bersedia tampil pun, ia enggan berkomentar sedikitpun. Bahkan, ia kerap membuang muka demi menghindari sorotan kamera sambil terus dirangkul oleh Polwan.

Atas perbuatannya itu, polisi menetapkan IBS sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dan terancam hukuman penjara selama empat tahun.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden Turki Erdogan Angkat Keranda Jenazah Muazin di Istanbul? Ini Faktanya

Kombes Budi mengatakan bahwa IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah