PR PANGANDARAN – Kabar mengejutkan kali ini datang dari mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet. Pasalnya, Polres menangkap Iyut Bing Slamet di kediamannya yakni di Kawasan Kramat Sentiong, Kecamatan Johar Baru, Provinsi Jakarta Pusat.
Penangkapannya kali ini bukanlah kali yang pertama bagi Iyut Bing Slamet.
Pada tahun 2011, Iyut Bing Slamet yang merupakan adik kandung Adi Bing Slamet ini sebelumnya pernah ditangkap atas kasus serupa.
Baca Juga: Berpura-pura Pingsan saat Diamankan, Iyut Bing Slamet Ternyata Terjerat Kasus Narkoba Kedua Kalinya
Dirinya dituntut hukuman 7 tahun dipenjara oleh JPU saat masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta barat atas kasus yang menimpanya saat itu.
Pada saat itu, Iyut Bing Slamet dituntut sesuai peraturan yang tertuang pada pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan denda Rp1 miliar dan hukuman penjara selama 7 tahun.
Meski telah menjalani persidangan, Iyut Bing Slamet hanya divonis hukuman penjara selama 1 tahun lantaran tidak terbukti melakukan pelanggaran yang ada pada pada pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009.
Baca Juga: Bangga Miliki Hotel Bintang 3 yang Ke-6 Kalinya, Bupati Pangandaran: Hotel Bintang 4 dan 5 Menyusul
Iyut dituntut 1 tahun penjara lantaran dirinya melanggar aturan yang tertuang pada pasal 127 ayat UUD No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selama persidangan, Iyut dinilai cukup sopan dalam berperilaku. Selain itu, dalam rekam jejak sebelumnya, dirinya tidak pernah terlibat dalam tindakan yang melawan hukum.
Artikel Rekomendasi