PR PANGANDARAN – Pihak kepolisian sudah menetapkan aktris sekaligus penyanyi Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik yang viral beberapa waktu lalu di media sosial.
Keduanya terancam hukuman pada Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan Pasal 8 Undang-undang (UU) 44 tentang Pornografi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelalh dilakukan pemeriksaan lanjut oleh Polisi.
Gisel dan Michael mengaku bahwa yang ada dalam video tersebut adalah mereka.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Larang FPI, Begini Kata Mahfud MD
“Saudari GA mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada, saudari GA dan MYD mengakui bahwa di dalam video yang tersebar itu adalah mereka sendiri,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers yang dikutip dari Youtube Intens Investigasi oleh Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Selasa, 29 Desember 2020.
Dikutip dari PMJNews.com oleh Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com. Memberitakan mengenai masalah hak asuh dari anak Gisel, Gempita Nora Marten.
Menurut Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan dari penetapan status tersangka itu, hak asuh Gisel atas Gempita dapat dicabut sementara melalui penetapan pengadilan.
Baca Juga: Video Syur 19 Detik Dikirim Gisel ke MYD, Polisi: Didiamkan Seminggu, Lalu HP nya Rusak
Maka dari itu, hak asuh Gempita dapat diajukan oleh Gading Marten selaku ayah dari Gempita dengan berdasar pada kasus yang dialami Gisel.
“Demi kepentingan terbaik, Gading Marten sebagai orangtua Gempita dapat mengajukan penetapan hak asuh melalui pengadilan dengan dasar bahwa Gisel mempunyai perilaku tak layak mengasuh anak,” tutur Arist saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020) di Jakarta.
Artikel Rekomendasi