BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Larang FPI, Begini Kata Mahfud MD

- 30 Desember 2020, 13:44 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube kompastv/

PR PANGANDARAN - Pada Rabu 30 Desember 2020 siang ini, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan berbagai aktivitasnya di Indonesia.

Dalam keterangan resminya Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah juga akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI.

"Pemerintah melarang dan menghentikan kegiatan yang dilakukan olehh FPI karena tidak mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,"kata Mahfud MD dalam keterangan resminya di kantor Kemenkoolhukam yang dilansir oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Twitter.

Baca Juga: Video Syur 19 Detik Dikirim Gisel ke MYD, Polisi: Didiamkan Seminggu, Lalu HP nya Rusak

Mahfud MD juga meminta kepada aparat di pusat dan daerah jika ada organisasi yang mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak.

Dijelaskan Mahfud MD hal itu dikarenakan legal standingnya tidak ada dan terhitung hari ini pemerintah resmi melarang FPI.

Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi oleh  Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamenkumham Eddy Hiariej, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Baca Juga: 'Gisel Tidak Dapat Dipenjara', Ini Pernyataan ICJR Soal UU Pornografi dalam Video Syur 19 Detik

FPI belakangan ini menjadi sorotan publik. Dimulai dari kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia yang menimbulkan kerumunan massa, hingga acara pernikahan putri Habib Rizieq di petamburan yang mengundang banyak orang.

Hal itu berujung ditetapkannya Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka oleh pihak kepolisian karena aktivitas yang dilakukannya tersebut menimbulkan kerumunan.

Tidak hanya itu kasus baku tembak yang pengawal Habib Rizieq Shihab dengan polisi juga menyita perhatian.

Baca Juga: Kronologi Video Syur Gisel Bocor ke Publik, Polisi: Setelah Diterima MYD, Tidak Langsung Dihapus

Baik dari pihak FPI maupun kepolisian saling memberikan keterangannya masing-masing atas kejadian tersebut sehingga menjadi perhatian publik.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: YouTube Sobat Dosen Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x