Fakta Baru, Gisella Anastasia Mabuk Minuman Keras saat Beradegan Intim dengan MYD

- 30 Desember 2020, 17:45 WIB
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur. /Foto kolase Instagram/@gisel_la dan @michael_yukinobu2019

PR PANGANDARAN - Fakta baru diungkap oleh pihak kepolisian bahwa penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sedang dalam pengaruh minuman keras saat merekam adegan intim bersama MYD.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang mengatakan fakta itu masuk ke dalam hal yang dikecualikan untuk publikasi.

"Iya, dia akui. Ini sebenarnya sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Girl Grup Gugudan Resmi Dibubarkan, Begini Nasib Membernya, Sejeong Fokus Akting

Menurut Yusri, sewaktu melakukan perbuatan atau perekaman video syur itu, Gisel mengaku kalau dirinya sedang dalam keadaan mabuk.

"Iya, katanya tidak sadar atau mabuk minuman keras," ucap Yusri.

Sementara itu, sewaktu dilakukan pemeriksaan soal motif di balik pemembuatan video itu, Gisel cuma mengatakan tujuannya untuk dokumentasi pribadi.

Baca Juga: Trending, dr. Tirta Bocorkan Oknum yang Diduga Jual Surat PCR Palsu di Instagram

"Kalau ditanyakan untuk kepentingan dia sendiri, itu pasti ditanyakan, pasti setiap dijawab, pasti begitu," ujar Yusri. .

Atas pengakuan Gisel dan MYD, Yusri menuturkan pihaknya bakal memanggil keduanya pada Senin, 4 Januari 2021 mendatang guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Sewaktu disinggung soal potensi penahanan terhadap Gisel dan MYD oleh polisi, Yusri menuturkan hal itu menunggu hasil pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian. 

Baca Juga: 3 Pria yang Sempat Singgah di Hati Gisella Anastasia Punya Hobi Main Basket, Apa Alasannya?

"Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Gisel dan seorang pria inisial MYD sebagai tersangka dalam kasus video syur yang sempat menghebohkan jagat maya beberapa waktu lalu.

Soal pasal yang dipersangkakan terhadap Gisel dan MYD, lanjut Yusri, adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Yusri Yunus.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah