Baca Juga: Bebas dari Covid-19, Negara Tetangga Indonesia Ini Diprediksi Bakal Jadi Penerima Vaksin Pertama
13. Terancam maksimal hukuman 12 tahun penjara
Sama dengan Gisel, ancaman hukuman bagi MYD yang terlibat dalam video panas itu hingga maksimal 12 tahun.
Baik Gisel ataupun MYD sama-sama dijerat Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 6 UU Nomor 44 tentang Pornografi.***(Ari Nursanti/PR.com)
Artikel Rekomendasi