Terbukti Bersalah Penyalahgunaan Narkoba, Catherine Wilson Didakwa 8 Bulan Rehab

- 7 Januari 2021, 11:08 WIB
Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh JPU dan dituntut pidana 8 bulan rehabilitasi
Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh JPU dan dituntut pidana 8 bulan rehabilitasi /Instagram,com/@catherinewilson

PR PANGANDARAN – Narkoba memang masih menjadi persoalan besar di tanah air.

Pasalnya sudah banyak korban yang terjerat dan menjadi pecandu narkoba. Salah satunya yang paling menyita perhatian publik adalah nama aktris Catherine Wilson.

Dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Depok, aktris Catherine Wilson (Keket) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum  berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba Passal 127 ayat 1.

Akibat situasi pandemi Covid-19, Keket disidang secara virtual yang kemudian menghasilkan keputusan bahwa Keket dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,"  ungkap JPU dalam persidangan.

Baca Juga: Dibuang oleh Teman Gegara Positif Covid-19, Tim Medis: Penderita Bukan Penjahat!

Selanjutnya berdasarkan saksi yang hadir dalam persidangan JPU serta bukti yang ada, Keket dinyatakan mendapatkan tuntutan selama delapan bulan masa rehabilitasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan," kata JPU.

Lebih lanjut setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Keket diketahui belum memberikan tanggapan apapun.

Keket diketahui diwakilkan oleh Verna Wahono yang ditunjuk sebagaik kuasa hukumnya. Ia mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x