"Keduanya memang kita tidak lakukan penahanan, akan tetapi, wajib lapor," ungkap Yusri.
Baca Juga: Boy William Sebut Gisel Wanita yang Baik, Wijin: Tiap Ada Pengamen, Dia Selalu Ngasih...
Seperti diketahui, Gisel sebelumnya telah mengakui bahwa pemeran dalam video syur tersebut adalah benar dirinya bersama pria berinisial MYD.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Bak Romeo dan Juliet! 25 Tahun Bersama, Pasangan Down Sindrom Pertama di Dunia Harus Terpisah Maut
Gisel dan MYD juga dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, lalu Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***
Artikel Rekomendasi