"Setelah dilakukan diskusi panjang dari penjelasan aduitor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduki Sinovac, suci dan halal," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am dalam konferensi pers secara virtual, Jumat sore. ***
Artikel Rekomendasi