Kasus Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Dihentikan, Ini 4 Fakta Hasil Gelar Perkara

- 22 Januari 2021, 08:27 WIB
Polisi hentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan artis Raffi Ahmad.
Polisi hentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan artis Raffi Ahmad. /Instagram.com/@raffinagita1717/

PR PANGANDARAN – Gelar perkara telah dilakukan demi mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret nama artis Raffi Ahmad yang datang ke pesta, dan berkumpul dengan teman-temannya usai melakukan vaksinasi Covid-19.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan fakta-fakta yang kemudian menjadikannya alasan untuk menghentikan penyelidikan atas kasus yang menyeret nama Raffi Ahmad.

Fakta-fakta tersebut seperti yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari tayangan YouTube yang diunggah pada Kamis, 21 Januari 2021.

Baca Juga: Sebut Kartika Putri Serigala Berbulu Domba, dr. Richard Lee: Trauma Saya

Berikut fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan dari hasil gelar perkara yang menjadikan alasan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dihentikan.

1. Acara Spontanitas Tanpa Undangan 

“Yang kita temukan hasil gelar perkara yang pertama. 13 Januari itu memang ada kegiatan acara di sana, acara yang spontanitas dilakukan oleh pemilik rumah dalam hal ini adalah saudara GR di daerah mampang di kediamannya sendiri.

Kami sudah mengecek langsung memang rumahnya dengan luas 4 ribu meter persegi, terus acara tersebut memang spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang di situ yang datang tanpa undangan,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Artinya, acara tersebut tidak sengaja dilakukan untuk mengundang kerumunan lantaran acara dilakukan secara spontanitas, dan tanpa mengundang.

Sebab, menurut pengakuan saksi yang dihadirkan, setiap tahun sebelumnya, sang pemilik rumah kerap melakukan kegiatan tersebut dengan jumlah tamu undangan yang banyak, tetapi kali ini tidak dilakukannya.

 Baca Juga: Lirik Lagu Bertaut - Nadin Amizah

2. Sudah Melakukan Protokol Kesehatan (Prokes)

“Datang ke sana sudah melakukan protokol kesehatan (Prokes), semua bukti-buktinya ada, keterangan-keterangan saksi yang lain juga sudah semuanya, dilakukan tes suhu, juga dilakukan tes swab antigen,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Berdasarkan bukti usai dilakukan gelar perkara, Raffi Ahmad beserta 17 orang lainnya telah menjalani serangkaian Prokes sehingga dugaan pelanggaran Prokes tidak terbukti benar.

3. Hasil Swab Test Negatif

“Dari 18 orang tersebut, semuanya negatif hasilnya,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Hal ini semakin membuktikan bahwa Raffi Ahmad dan 17 temannya yang lain benar-benar melakukan protokol kesehatan karena hasil tes sudah diketahui, maka mereka betul telah mengecek kondisi kesehatan masing-masing.

 Baca Juga: MYD Putus dengan Sang Pacar Usai Tahu Dirinya Jadi Tersangka Kasus Video Syur Artis Gisel

4. Acara Privasi Hanya Dihadiri 18 Orang

“Acara tersebut memang dilakukan dan sudah dicek langsung oleh tim, penyidik, dan Satgas yang dilakukan dalam hall basket seperti ini yang luasnya sekitar 30 x 20 yang memang sebenarnya tiap tahun melaksanakan acara sebelum-sebelumnya.

Sebelum ada Covid-19 ini yang mengundang 200-300 orang tapi karena lagi Covid, nggak dilakukan acara tersebut,” ujarnya.

Oleh sebab itu, berdasarkan ukuran tempat yang mampu menampung hingga 300 orang tersebut, 18 orang tidak tergolong sebagai kerumunan karena tidak melebihi sekian persen dari kapasitas tempat.

Oleh karena tidak ditemukannya minimal 2 bukti yang mengatakan bahwa Raffi Ahmad melanggar Prokes sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, penyelidikan dihentikan. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah