Sebut Bisa Terkena Pasal Perzinahan, Praktisi Hukum Beberkan Alasan Gisel Tak Ditahan

- 23 Januari 2021, 12:05 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel.*
Gisella Anastasia atau Gisel.* /Instagram.com/@gisel_la

PR PANGANDARAN – Ahmad Rifai sebagai praktisi hukum memberikan penjelasan status hukum yang dijalani Gisella Anastasia (Gisel) terkait video syur 19 detiknya dengan  Michael Yukinobu De Fretes (MYD).

Meskipun Gisel saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atasa kasus video syur tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk wajib lapor alih-alih penahanan. Menurut Ahmad ini adalah bentuk hak subjektif seorang penyidik.

Untuk dapat dikatakan melanggar perbuatan pidana, mereka dikatakan telah memenuhi unsur bukti, saksi dan petunjuk.

Baca Juga: Ditinggal Tiga Personel Pergi Selamanya, Ifan Ungkap Alasan Pertahankan Nama 'Seventeen'

“Penyidik mau mempunyai bukti yang cukup banyak pun, kalo mereka tidak melakukan penahanan pun itu haknya,” ujarnya.

Pengacara itu menjelaskan, hal ini sama ketika seorang penyidik melakukan penahan kepada seseorang.

Keperluan untuk ditahan atau tidak setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penydikan dan ditetapkan sebagai tersangka, maka sesuai Pasa 21 Hukum Acara Pidana makan seorang penyidik dapat melakukan penahanan.

Baca Juga: Nursyah Dicap Durhaka, Mantan Pacar Indah Permatasari Beberkan Pengalamannya

Adapun dalam hal subjektif, Ahmad menjelaskan penahanan akan dilakukan jika orang yang diduga memiliki potensi untuk melarikan diri. Begitu pula keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasarkan pada hak subjektif penyidik yang menggap bahwa tersangka tidak akan melarikan diri.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x