Sebut Bisa Terkena Pasal Perzinahan, Praktisi Hukum Beberkan Alasan Gisel Tak Ditahan

- 23 Januari 2021, 12:05 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel.*
Gisella Anastasia atau Gisel.* /Instagram.com/@gisel_la

Baca Juga: BLT UMKM Cair Januari 2021, Cek https://eform.bri.co.id/bpum untuk Dapatkan Rp 2,4 Juta

“Tindak pidana apakah mereka masih menjadi istri orang lain, kalo mereka masih menjadi istri orang lain maka jelas ini bentuk perzinahan,” tambahnya.

Ahmad mengatakan, jika penyelidik dapat melihat dengan jeli, dalam kasus ini Gisel tidak dapat dikatakan sebagai korban.

Mengapa tidak bisa, karena mereka adalah seorang yang diduga melakukan pidana tersebut, berbeda dengan orang yang dikorbankan atau lain sebagainya.

Baca Juga: Kembali Bajak Hashtag Politik, Penggemar K-Pop Trendingkan 'Impeach Biden' di Twitter

“Kalo orang itu mentransformasi sebuah pornografi kepada pihak lain, maka dia bisa disebut dan patut diduga melakukan perbuatan pidana,” jelasnya.

Selain itu, Ahmad menjelaskan jika sudah dipastikan bahwa Gisel masih berstatus istri orang, kemudian ia melakukan perbuatan pidana ‘perzinahan’ walaupun suka sama suka itu tetap perbuatan pidana.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah