Sebut Bisa Terkena Pasal Perzinahan, Praktisi Hukum Beberkan Alasan Gisel Tak Ditahan

- 23 Januari 2021, 12:05 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel.*
Gisella Anastasia atau Gisel.* /Instagram.com/@gisel_la

“Walaupun cukup bukti adanya perbuatan pidana kalo penyidik mengatakakn ini tidak perlu ditahan mereka tidak akan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Ahmad menegaskan ukuran dalam menentukan penahanan atau wajib lapor adalah keputusan pihak penyidik.

Baca Juga: Keasyikan Pompa Ban di Pom Bensin, Pria ini Tak Sadar Mobilnya Telah Dirampok.

Ahmad pun menjelaskan selama wajib lapor dilakukan proses hukum pun masih berjalan. Karena jika bukti dalam Hukum Acara Pidana itu sudah terpenuhi maka mereka layak untuk dijadikan sebagai seorang tersagka.

Menurut Ahmad, wajib lapor tidak memiliki nilai dibandingkan dengan penahanan. Karena ketika dilakukan penahanan bisa mengurangi jumlah hukuman yang diberikan nantinya.

Ketentuan melakukan wajib lapor pun menjadi hak sepenuhnya dari pihak penyidik. Penyidik mempunyai hak untuk menilai hal tersebut, apakah mereka layak ditahan atau hanya ditugaskan wajib lapor.    

Baca Juga: Berselisih Selama Bertahun-tahun, K-Netz Sebut YG Entertainment dan Mnet Akhirnya 'Baikan'

Menanggapi kasus hukum yang dijalani saat ini, Ahmad mengatakan ada beberapa kemungkinan pasal yang dapat menjerat Gisel dalam kasusnya.

“Sebenernya kalo pasal yang bisa diterapkan itu banyak. Disitu tidak hanya pada undan-undang ITE, tapi bisa pornograpi dan perzinahan pun bisa,” jelasnya.

Akan tetapi Ahmad menjelaskan, bahwa semua keputusan tergantung kepada sejauh mana penyidikan dilakukan terhadap indikasi perbuatan tindak pidana.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah