Nama Meghan Markle dalam Akta Lahir Archie Harrison Dihapus, Pihak Istana Diam Tidak Berkomentar

- 1 Februari 2021, 13:45 WIB
Meghan Markle bersama Pangeran Harry dan anak semata wayang mereka, Archie Harrison.
Meghan Markle bersama Pangeran Harry dan anak semata wayang mereka, Archie Harrison. //Instagram/@sussexroyal

PR PANGANDARAN – Nama Meghan Markle sebagai istri Pangeran Harry telah dihapus dan diganti dalam akta lahir anak mereka, Archie Harrison.

Terkait nama Meghan Markle dihapus, ternyata sebelumnya tidak pernah terjadi dan juga dapat dilihat sebagai penghinaan, bahkan bagi Cambridges yang telah memasukkan nama Kate pada sertifikat anak-anaknya.

Ini juga dapat dilihat saat  Pangeran Harry menyelaraskan nama istrinya, Meghan Markle, ketimbang dihapus, dengan ibunya yang selalu menggunakan "Yang Mulia Putri Wales", dilansir Pikiran Rakyat-Pangandaran.com dari The Sun.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Sepasang Kekasih Berpelukan di Tengah Jalan Usai Berhubungan Intim, Ini Faktanya

Meghan Markle dan Harry tidak menanggapi ketika The Sun pada hari Minggu meminta komentar tetapi reporter kerajaan Omid Scobie, penulis biografi Finding Freedom yang menulis cuitan pernyataan dari juru bicara pasangan tersebut pada Minggu malam.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan untuk mengubah akta kelahiran itu, ‘atas perintah Istana' dan tidak diminta oleh, 'Meghan.

Setelah memberikan gelar The Duchess of Sussex atau oleh The Duke of Sussex', Istana tidak akan mengomentari pernyataan Meghan dan Harry.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Sepasang Kekasih Berpelukan di Tengah Jalan Usai Berhubungan Intim, Ini Faktanya

Anaknya, Archie Harrison lahir pada 6 Mei 2019, dan kelahirannya didaftarkan pada 17 Mei.

Sedangkan perubahan itu dilakukan pada 5 Juni di tengah rumor keretakan yang semakin meningkat antara Harry, saudara William dan pasangan mereka.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: The Sun


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x