Siap Jalani Gelar Perkara Bersama Nobu di Medan, Gisel: Kita Masih Komunikasi Normal, Bukan jadi...

- 3 Februari 2021, 10:36 WIB
Foto kolase Gisel dan Nobu
Foto kolase Gisel dan Nobu /Instagram/@Gisel-la dan @yukinobu_de_fretes
PR PANGANDARAN - Pihak Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus video syur Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) masih berlangsung sampai sekarang.
 
Telah dijadwalkan pihak kepolisian, Gisel dan Nobu akan melakukan gelar perkara yang akan dilakukan di TKP pembuatan video tersebut di di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.
 
Gisel yang disinggung atas kesiapanya bertemu Nobu, mengatakan bahwa dirinya akan selalu mengikuti intruksi dari pihak kepolisian.
 
 
"Saya sih mengikuti aja prosesnya seperti apa, kalo ada intruksi kita mengikuti sebagai warga negara yang baik aja," ujar Gisel.
 
Penyanyi cantik tembusan Indonesian Idol ini, mengatakan hubunganya dengan Nobu baik-baik saja tidak seperti omongan yang dilontarkan netizen.
 
"Komunikasi masih normal-normal aja sih. Kita hubungan baik seperti biasa, bukan jadi gimana giman seperti orang pikir," jelasnya.
 
 
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengatakan telah merampungkan berkas perkara terkait kasus video syur yang melibatkan Gisel dan Nobu.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berkas tersebut telah dilimpahkan hari ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilansri PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ NEWS.
 
"Terkait masalah (berkas perkara) GA dan MYD rencana hari ini akan kita serahkan untuk tahap satunya kepada JPU," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 2 Januari 2021.
 
 
Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, pihak kepolisian tinggal menunggu hasil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi, dia memastikan hingga saat ini tersangka Gisel dan Nobu masih harus melakukan wajib lapor tiap Senin dan Kamis.
 
Gisel yang identik menggenakan baju putih pun, aku terlihat tetap memenuhi wajib lapornya ke Polda Metro Jaya setelah masa isolasi mandirinya berakhir. 
 
 
Gisel dan MYD sebagai tersangka akan dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x