PR PANGANDARAN - Putra raja dangdut Rhoma Irama yakni Ridho Rhoma ditangkap lagi oleh pihak kepolisian karena kasus yang sama yakni narkoba.
Penangkapan Ridho Rhoma ini dibenarkan oleh pihak kepolisian Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Minggu, 7 Februari 2021.
"Ya benar, kita amankan berinisial MR," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJNews.
Baca Juga: Salah Suntik, Karyawan Rumah Sakit di Singapura Diberi 5 Dosis Vaksin Covid-19, Begini Kondisinya
Pemilik nama Muhammad Ridho Irama yang diamankan pihak kepolisian ini juga telah dilakukan tes urine. Dan hasilnya ternyata Ridho Rhoma terbukti positif amphetamine.
"Positif amphetamine," ujar Yusri menegaskan.
Yusri juga menyebut untuk saat ini Ridho Rhoma masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Anggota Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara telah mengamankan putra raja dangdut Rhoma Irama. Menurut informasi yang dihimpun dari Polres Tanjung Priok pada Minggu, 7 Februari 2021 petang Ridho Rhoma diperiksa oleh Satuan Polres Pelabuhan.
Artikel Rekomendasi