PR PANGANDARAN – Mantan kontestan miss universe asal Singapura diketahui harus mendekam di penjara, karena menggunakan kartu debit temannya untuk berbelanja.
Lebih lanjut diketahui mantan miss universe asal Singapura ini dijatuhi hukuman penjara selama 6 minggu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui miss universe Singapura ini memiliki dua orang korban, salah satunya merupakan teman kencan prianya.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari World of Buzz, diketahui mantan Miss Universe Singapura dijatuhi hukuman enam minggu penjara setelah menggunakannya untuk melakukan pembelian yang tidak sah.
Ashley Rita Wong Kai Lin yang berusia 27 tahun menargetkan dua teman pada tahun 2016, korban pertama adalah seorang pria berusia 28 tahun yang diduga berkencan dengannya.
Pria itu mengeluarkan kartu debitnya dari dompetnya, yang ditinggalkannya di atas meja saat dia pergi ke kamar mandi, kemudian Ashley mengingat detail kartu tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Artis Perempuan Inisial JJ Terjerat Kasus Narkoba, Tinggal di Kawasan Ancol
Pria itu kemudian melihat beberapa transaksi tidak sah ke akunnya, karena dia menggunakan kartu tersebut lebih dari 20 kesempatan untuk melakukan pembelian online senilai Rp2, 5 juta, barang-barang dari toko pakaian online seharga Rp. 2 juta rupiah dan tiket senilai Rp3,1 juta rupiah.
Setelah mempermasalahkan salah satu transaksi dengan banknya, korban dikembalikan secara penuh sementara Wong mengembalikan sisa uang dari transaksi lainnya.
Artikel Rekomendasi