Selain itu, ada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan lshaaq dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap terkait impor daging sapi juga mengalami hal serupa.
Sebelumnya, Luhfi Hasan divonis 16 tahun, tetapi kasasi yang dijatuhkan Artijdo memperberat vonisnya menjadi 18 tahun dan memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Kemudian ada mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang awalnya dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta, namun di tangan majelis kasasi Artidjo, MS Lumme dan Krisna Harahap, Anas mendapat vonis kasasi 14 tahun penjara dalam perkara korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah.
Masih ada mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh dalam kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Di pengadilan tingkat pertama Angie mendapat vonis 4,5 tahun penjara namun majelis hakim kasasi yaitu Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
Kemudian ada perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang yang awalnya "hanya" mendapat vonis 10 tahun penjara dari putusan pengadilan Tipikor Jakarta namun oleh majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme dijatuhi 18 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
Selanjutnya mantan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dalam perkara penerimaan suap dijatuhi hukuman kasasi oleh majelis kasasi Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abbdul Latief selama 12 tahun penjara dari tadinya vonis pengadilan Tipikor adalah 10 tahun penjara.
Namun Artidjo juga membuat putusan yang menguntungkan terdakwa korupsi yaitu kepada "office boy" Hendra Saputra dalam perkara korupsi proyek pengadaan videotron 2012 di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Artikel Rekomendasi