PR PANGANDARAN - Musisi sekaligus anggota dewan Krisdayanti ikut menanggapi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Krisdayanti yang merupakan Diva Indonesia ini mengapresiasi adanya peraturan soal royalti lagu tersebut.
Selain itu, Krisdayanti juga menyampaikan bahwa dirinya menyambut baik PP tentang royalti lagu yang baru saja diteken oleh pemerintah.
Baca Juga: Lewat TikTok, Remaja ini Selamatkan Nyawa Bocah Laki-laki dari Kecelakaan, Begini Ceritanya
Menurut Krisdayanti adanya PP tentang royalti ini diharapkan bisa menjadi harapan baru untuk para musisi di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Krisdayanti saat dirinya diwawancara oleh awak media saat istirahat siang ditengah rapat.
''Disela istirahat siang saya ditengah Rapat di @komisiix, menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) no 56 th 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.,'' ujar Krisdayanti.
Baca Juga: Penonton Setia Mendadak Minta Ikatan Cinta Dihentikan Selama Bulan Puasa: Gak Fokus Ibadah!
Artikel Rekomendasi