Ngaku jadi Nabi ke-26, Joseph Paul Zhang Tantang Publik Penjarakan Dirinya atas Penistaan Agama

- 18 April 2021, 09:01 WIB
Ngaku jadi Nabi ke-26, Joseph Paul Zhang Tantang Publik Penjarakan Dirinya atas Penistaan Agama
Ngaku jadi Nabi ke-26, Joseph Paul Zhang Tantang Publik Penjarakan Dirinya atas Penistaan Agama /Youtube/Jozeph Paul Zhang/

Belum diketahui secara pasti apa konteks pembicaraan yang sedang diusungnya, Joseph Paul Zhang tiba-tiba menantang publik untuk melaporkan dirinya atas upaya penistaan agama.

Bahkan Joseph Paul Zhang sampai mengadakan sayembara dengan memberikan sejumlah uang bagi mereka yang berhasil penjarakan dirinya kasus penistaan agama.

Baca Juga: Terciduk Like Postingan Felicia, Kaesang Diterawang Belum Bisa Move On: Hidupnya sedang Tertekan...

“Yang bisa laporin gua ke polisi gua kasih uang. Yang bisa laporin gua ke polisi penistaan agama, nih gua nih, Nabi ke-26, Joseph Paul Zhang yang meluruskan kesesatan ajaran Nabi ke-25 dan kecabulannya yang Maha Cabulullah,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari Husin Shahab, dirinya telah melaporkan Joseph Paul Zhang per tanggal Sabtu, 17 April 2021 atas kasus penistaan agama tersebut.

Husin Shahab lantas memberikan alasan dirinya melaporkan Jozeph Paul Zhang yakni untuk upaya meredam sentimen antar beragama.

Baca Juga: Anak Indigo Terawang Popularitas Raffi Ahmad akan Menurun di Tahun 2021: Dia sedang Ada Persiapan...

“Hari ini sudah kita laporkan pemilik akun youtube Joseph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap. Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama,” cuit @HusinShihab.

Cuitannya tersebut lantas dibagikan bersamaan dengan bukti foto surat pelaporannya dengan nomor STTL/151/IV/2021/BARESKRIM.

Pelaporan tersebut ditujukan kepada pemilik akun YouTube Joseph Paul Zhang atas tindakan pidana Ujaran Kebencian pada Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penistaan Agama Pasal 156a KUHP. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah