Atas penggunaan pelat yang tidak sesuai peraturan tersebut, pengemudi dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu, polisi juga menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diterbitkan dengan nama kekaisaran Sunda Nusantara.
Mobil berpelat unik itupub kini ditahan di Polda Metro Jaya, untuk keperluan penyelidikan.
Pemilik kendaraan juga diharuskan membawa surat-surat asli kendaraan.
Baca Juga: Baim Wong Gratiskan Semua Orang Isi Bensin, Duga Berkah Ramadhan Ternyata ini yang Terjadi
Yang membuat viral, identitas sopir tersebut bukan lah identitas negara Indonesia. Dia memiliki identitas bertulis 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'.***
Artikel Rekomendasi