Viral Polisi Temukan Kendaraan Pakai Identitas 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' di Jakarta

- 5 Mei 2021, 19:00 WIB
Penampakan Surat Kelayakan Mengemudi Negara Kekaisaran Sunda Nusantara
Penampakan Surat Kelayakan Mengemudi Negara Kekaisaran Sunda Nusantara /Dok PMJ/

Atas penggunaan pelat yang tidak sesuai peraturan tersebut, pengemudi dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Scorpio Menyesal Jika Putus dengan 3 Zodiak Ini, Aries Tinggalkan Kenangan Hubungan Tidak Membosankan

Selain itu, polisi juga menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diterbitkan dengan nama kekaisaran Sunda Nusantara.

Mobil berpelat unik itupub kini ditahan di Polda Metro Jaya, untuk keperluan penyelidikan.

Pemilik kendaraan juga diharuskan membawa surat-surat asli kendaraan.

Baca Juga: Baim Wong Gratiskan Semua Orang Isi Bensin, Duga Berkah Ramadhan Ternyata ini yang Terjadi

Yang membuat viral, identitas sopir tersebut bukan lah identitas negara Indonesia. Dia memiliki identitas bertulis 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara'.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x