PR PANGANDARAN - Para anggota DPRD Kabupaten Nganjuk diizinkan melanjutkan perjalanan di pos penyekatan Exit Toll Ngawi meski mereka tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 pada Jumat, 7 Mei 2021.
Rombongan yang diketahui dari anggota DPRD Nganjuk itu menggunakan mobil Toyota Fortuner berpelat nomor L 2205. Saat akan keluar dari pintu tol, mobil ini dihentikan oleh petugas yang sedang berjaga di pos penyekatan tersebut.
Saat petugas memeriksa dokumen wajib perjalanan, seorang perempuan yang juga mengemudikan mobil itu membawa surat dinas. Namun, saat diminta untuk memperlihatkan surat bebas Covid-19, wanita yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk tersebut tidak bisa menunjukkannya.
Baca Juga: Uci Wulandari Tak Pernah Kapok! Doakan Aurel Hermansyah Mati hingga Jual Bayi
Pengendara mobil yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk itu memberitahu kepada petugas bahwa dirinya sudah melakukkan tes Covid-19 dan hasilnya negatif.
"Kemarin kita rapid, terus sama hari ini. Alhamdulillan negatif semua. Minta maaf tidak tahu [surat hasil rapid test harus dibawa],” ucap dia kepada petugas.
Meski demikian, petugas mengizinkan rombongan anggota DPRD itu untuk melanjutkan perjalanan.
Padahal, sesuai prosedur yang berlaku, seseorang yang melakukan perjalanan dan tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 harus mengikuti rapid test antigen di lokasi pos penyekatan.
Baca Juga: Perkuat Stereotip Rasis, Buku-buku Pelajaran di Italia Gambarkan Anak Keturunan Tionghoa Seperti Ini
Di pos penyekatan Exit Tol Ngawi pun sudah tersedia fasilitas untuk rapid test antigen.
Momen berbeda dialami oleh warga lain yang tidak membawa perjalanannya dengan surat bebas Covid-19. Satu rombongan empat dengan orang yang mengendarai mobil diperiksa di pos penyekatan.
Setelah tidak bisa memperlihatkan surat bebas Covid-19, rombongan tersebut diminta untuk menjalani rapid tes antigen di pos penyekatan.***
Artikel Rekomendasi