Cekcok Bareng Suami, Seorang Ibu Tega Aniaya Bayi Berusia 15 Hari hingga Memar

- 4 Juni 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi penganiayaan kepada anak di bawah umur.
Ilustrasi penganiayaan kepada anak di bawah umur. /AD Images/Pixabay.com

Menurut IR yang melaporkan penganiayaan, cekcok terjadi pada 31 Mei, yang berakhir penyiksaan pada sang bayi.

Akibat penganiayaan itu, sang bayi haru mengalami memar dibagikan muka.

Baca Juga: Michelle Kuhnle Bantah Miliki Hubungan Spesial dengan Kaesang Usai Dituduh Membuat Nadya Arifta Cemburu

"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara," katanya.

Pelaku bisa dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau pasal 76C junctopasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x