Menurut IR yang melaporkan penganiayaan, cekcok terjadi pada 31 Mei, yang berakhir penyiksaan pada sang bayi.
Akibat penganiayaan itu, sang bayi haru mengalami memar dibagikan muka.
"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara," katanya.
Pelaku bisa dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau pasal 76C junctopasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.***
Artikel Rekomendasi