Cekcok Bareng Suami, Seorang Ibu Tega Aniaya Bayi Berusia 15 Hari hingga Memar

- 4 Juni 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi penganiayaan kepada anak di bawah umur.
Ilustrasi penganiayaan kepada anak di bawah umur. /AD Images/Pixabay.com

PR PANGANDARAN - Seorang ibu berinisial PS warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten dibekuk polisi karena telah tega aniaya bayi berusia 15 hari.

Ibu berusia 31 tahun itu adalah orang tua kandung, namun tega aniaya bayi berusia 15 hari itu seusai cekcok dengan sang suami.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara, ibu yang tega aniaya bayi berusia 15 hari ini telah dibekuk personel Polres Lebak di Banten.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Pancarkan Aura Positif, Benarkah Jatuh Cinta Bikin Seseorang Jadi Panjang Umur?

"Penangkapan pelaku itu di salah satu hotel di Serang, Kamis 3 Juni" kata Kepala Polres Lebak, AKBP Ade Mulyana, di Lebak, Jumat.

Bayi korban penganiayaan berinisial AK dan baru berusia 15 hari.

Sang ibu kini masih dalam proses pemeriksaan motif penganiayaan terhadap anaknya yang berusia baru 15 hari.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Mana yang Harus Dipilih?

Menurut kepolisian, kasus ini berawal dari percekcokan rumah tangga antara sang ibu dan suaminya, IR yang berusia 30 tahun.

Menurut IR yang melaporkan penganiayaan, cekcok terjadi pada 31 Mei, yang berakhir penyiksaan pada sang bayi.

Akibat penganiayaan itu, sang bayi haru mengalami memar dibagikan muka.

Baca Juga: Michelle Kuhnle Bantah Miliki Hubungan Spesial dengan Kaesang Usai Dituduh Membuat Nadya Arifta Cemburu

"Pelaku penganiaya anak sendiri bisa terancam hukuman selama lima tahun penjara," katanya.

Pelaku bisa dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau pasal 76C junctopasal 80 UU Nomor 35/2014 Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x