PR PANGANDARAN – Setelah Bahar bin Smith menjalani rangkaian sidang lanjutan terkait penganiayaan sopir taksi online.
Bahar bin Smith akhirnya dituntut 5 bulan penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 27 Mei 2021.
Tuntutan tersebut sebagai ganjaran Bahar bin Smith atas perbuatan yang dilakukannya pada tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Bela Diri, Wanita Ini Menakut-nakuti Pelaku Pelecehan Seksual di Tempat Parkir Malaysia
Pembacaan sidang tuntutan yang dihadiri Bahar bin Smith dilakukan secara virtual, dimana Mahmakah Agung (MA) memperbolehkan proses persidangan dilakukan secara virtual (online).
Seperti yang dikutip dari PMJ News, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengungkapkan.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara itu, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan,” kata JPU, ketika membacakan amar tuntutan.
Artikel Rekomendasi