Besok Jerinx SID Bebas, Kuasa Hukum: Dia Ingin Melukat Bersama Keluarga

- 7 Juni 2021, 15:15 WIB
Jerinx SID.
Jerinx SID. /instagram.com/@jrxsid

PR PANGANDARAN – Jerinx SID telah mengjalani hukuman selama 10 bulan di Lapas Krobokan Denpasar, Bali.

Drummer dari band SID ini, Jerinx SID saat itu dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Khasus yang menimpa Jerinx SID ialah perkara postingnya kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang ia anggap sebagai kacung WHO.

Baca Juga: Bocah Laki-laki 10 Tahun di Malaysia Diduga Disiksa oleh Kakak dan Ipar, Ini Kisahnya

Sesuai jadwal Jerinx SID akan dijadwalkan bebas besok Selasa, 8 Mei 2021. Pemilik nama I Gede Aryastina juga telah membayar denda sebesar 10 juta rupiah dalam kasus ‘IDI Kacung WHO’.

“Agenda pertama Jerinx SID setelah bebas akan melukat bersama keluarga,” ujar I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx SID, seperti dikutip dari PMJ News oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Sekedar informasi melukat adalah, sebuah kegiatan upacara untuk pembersihan pikiran dan jiwa secara spiritual pada manusia.

Baca Juga: Park Ji Hoon Jadi Mahasiswa Penuh Rahasia dalam Drama 'At a Distance Spring is Green'

Ritual ini adalah adat yang telah turun temurun dilakukan oleh umat Hindu untuk menghilangkan segala bentuk hal buruk dan pensucian diri secara rohani.

Mengingatkan Jerinx SID atau disebut JRX adalah seorang musisi papan atas Indonesia, ia juga aktig menciptakan lagu untuk Bandnya Superman Is Dead (SID).

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x