PR PANGANDARAN – Jerinx SID hari ini dinyatakan bebas, setelah jalani pidana hukuman selama 10 bulan.
Jerinx SID juga telah membayar denda subsider sebesar Rp10 juta yang dikumpulkan secara swadaya oleh fans SID dan keluarga.
Seperti yang telah diketahui bersama, Jerinx SID saat itu divonis 10 bulan penjara, dan denda Rp 10 juta subsider terkait khasus ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Baca Juga: Lilibeth Bukan Hanya Ratu Elizabeth II, Diklaim Juga Nama Penghormatan untuk Ibu Meghan Markle
Dalam unggahan tersebut, ia menyebut bahwa IDI sebagai 'kacung' Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Saat itu Jerinx Jerinx SID terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Pria bertato pemilik nama I Gede Ary Astina ini, telah membayar denda. Jadi dipastikan Jerinx SID tidak perlu menjalani kurungan penjara hingga 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan dapat bebas hari ini, Selasa 8 Juni 2021.
Kabar gembira tersebut langsung disambut oleh kalangan keluarga besar grup band Superman is Dead (SID) dan para personelnya.
Artikel Rekomendasi