Melalui podcast milik Deddy Corbuzier, ia mengungkapkan bahwa ganja yang dimiliki oleh Anji tetrhitung banyak.
Menurutnya, Anji bukan disebut sebagai penyalah guna, tetapi juga menguasai ganja dalam jumlah relatif banyak.
Baca Juga: Pernah Terjerat Narkoba seperti Anji, Tio Pakusadewo Justru Blak-blakan Tolak Rehab: Tai Kucing!
Ia pun membeberkan bagaimana seseorang bisa dijerat hanya dengan pasal 127 ayat 1 sebagai penyalahgunaan narkoba.
AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengungkap mereka bisa dijerat dengan pasal ini hanya jika memiliki narkotika dalam satu kali pakai dengan jumlah tertentu srsuai jenis.
"Misalnya, sabu-sabu satu gram sekali pake. Kalo misalnya hanja itu batasnya sampai 5 gram, nah ini di atas (lima gram)," ungkapnya.
Baca Juga: Terungkap, Anji eks Drive Ternyata Sudah Gunakan Ganja Sejak September 2020
Pasal 127 ayat 1 ini sendiri berbunyi, "setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
Lalu, ia pun mengungkapkan bagaimana Anji mendapat hukuman yang lebih berat, yakni minimal 4 tahun penjara dan makdimal 12 tahun penjara.
"Kalo banyak kalo ganja, kan narkotika golongan satu jenis tanaman, kita masukkan ke pasal 111 tentang penguasaannya. Nah itu diatur di undang-undang," ungkapnya pada Deddy Corbuzier.
Artikel Rekomendasi