Baca Juga: Suaminya Terjerat Narkoba, Istri Anji Akhirnya Buka Suara Bahas Soal Janji Tidak Peduli
Pasal 111 ayat 1 berbunyi "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar".
Anji diketahui mendapat hukuman ini karen memiliki beragam jenis ganja.
Polisi mengungkapkan bahwa Anji memiliki ganja yang sudah dilinting, biji, hingga batang ganja yang berat totalnya 30 gram.
Baca Juga: Lama Menghilang, Ferdian Paleka Disebut Sindir Anji Usai Ganti Lirik Lagu Dia dengan ‘Ganja’
Jumlah 30 gram ini jelas berada di atas batas seseorang menerima sanksi sebagai penyalah guna.
Meski demikian, hukuman pada Anji ini masih belum diketahui karena hal ini belum bisa diputuskan sebelum persidangan.***
Artikel Rekomendasi