Roberto Sitohang justru menyebutbahwa Gisel sendiri yang menyebarkan video syur tersebut karena ia ceroboh saat mengirimkannya pada Nobu, sang partner.
"Kalo kita bicara UU no 27 ayat 1 , sudah terjadi transmsi itu. Mentransmisikan konten yang berbau asusila. Klien saya bukan yang pertama," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa jatuhan hukuman ini hanya memberatkan kliennya sehingga ia menganggap hal ini tak adil.
Seharusnya, pengirim pertama tersebut jatuh pada Gisel karena ia yang mengirimkan hal tersebut ke Nobu, meski dibocorkan oleh pihak lain.***
Artikel Rekomendasi