PR PANGANDARAN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengomentari serial sinetron Ikatan Cinta di akun Twitternya, semalam.
Pada cuitan tersebut, Mahfud MD menggambarkan realitas hukum pada sinetron Ikatan Cinta yang menurutnya ceritanya muter-muter.
“PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter. Tapi pemahaman hukum penulis cerita kurang pas,” tulis Mahfud MD.
Baca Juga: Ifan Seventeen: Kebayang Bisa Nusukin Jarum ke Istri Sendiri
Mahfud MD mengkritik logika hukum yang dipakai penulis cerita sinetron Ikatan Cinta. Ia mempertanyakan penahanan Sarah dalam kasus pembunuhan Roy.
"Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yg kuat," tambah Mahfud MD.
Sekedar informasi, Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan terdakwa hanya salah satu dari lima jenis alat bukti yang sah. Pasal 183 KUHAP mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam menjatuhkan pidana.
Baca Juga: Puji Hubungan Baik AS-Jerman, Angela Merkel Bertemu dengan Joe Biden
Pasal 189 ayat (1) KUHAP menyebut keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang. Keterangan itu berkaitan dengan perbuatan yang terdakwa lakukan atau yang ia ketahui atau alami.
Artikel Rekomendasi