Anji Minta Keringanan Usai Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba, Keberatan Karena Hal Ini

- 8 Oktober 2021, 08:20 WIB
Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 5 bulan rehabilitasi untuk Anji terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 5 bulan rehabilitasi untuk Anji terkait kasus penyalahgunaan narkoba. /Dok. PMJ News/Yenni

PR PANGANDARAN - Jaksa Penuntun Umum dalam lanjutan kasus narkoba yang menjerat Anji telah menjatuhkan hukuman untuk sang musisi.

Anji akhirnya dituntut hukuman selama 5 bulan rehabilitasi atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Terkait putusan itu, Anji buka suara dan mengungkapkan perasaannya usai dijatuhi hukuman yang ternyata mengaku keberatan dengan hukuman 5 bulan rehabilitasi tersebut.

Baca Juga: Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Karawang Digiring Pihak Kepolisian

 

Anji yang dalam pledoinya tanpa didampingi pengacara meminta untuk mendapatkan keringanan agar bisa keluar dari hukuman dan bisa beraktivitas kembali.

Anji menjelaskan bahwa selama masa rehabilitasi ia tidak bisa bekerja sehingga tak menghidupi keluarganya.

 

"Saat ini saya tidak bisa bekerja. Oleh karena itu, saya minta Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman saya dari tuntutan penuntut umum supaya saya bisa cepat segera ke luar dan produktif lagi kembali menghidupi keluarga saya kembali," kata Anji seperti diberitakan PR Tasikmalaya dalam artikel berjudul 'Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Anji : Saya Minta Diberikan Keringanan'.

Baca Juga: Enzy Storia Diduga 'Konsumsi' Narkoba, Andhika Pratama Buka Suara, Wendi Cagur Lakukan Ini

Anji mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

 

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini," janji Anji.

Sementara itu, Majelis Hakim belum menentukan keputusan terhadap kasus Anji dan Anji berharap bahwa pledoinya bisa dikabulkan oleh majelis hakim selaku pemimpin sidang.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 8 Oktober 2021: Klaim Hadiah Gratis dari Mihoyo

Sebelumnya, Anji telah menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 15 September 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Anji diamankan di studio miliknya oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan ganja yang dimilikinya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah Choco Haze berisi 7 linting ganja dengan berat netto 1,3392 gram, satu klip berisi ganja dengan berat 0,1547 gram, satu klip ekstrak daun ganja, serta satu speaker kecil.

Anji terancam pasal Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(Andrian Rochmansyah Pratama/PR Tasikmalaya)

Editor: Nur Annisa

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x