Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Seorang Ayah di Karawang Digiring Pihak Kepolisian

- 8 Oktober 2021, 07:30 WIB
Ayah Kandung tega perkosa anaknya sendiri kini telah mendekam di Penjara
Ayah Kandung tega perkosa anaknya sendiri kini telah mendekam di Penjara /Pixabay/kalhh /

PR PANGANDARAN - Seorang ayah tega setubuhi anak kandung sendiri hingga kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian.

Pelaku kini telah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile 8 Oktober 2021, Ada Pretty in Pink set dan Pretty in Pink Headpiece

"Pelaku sudah kami tangkap beberapa hari lalu," ucap Kasatreskrim Polres setempat AKP Oliestha Ageng Wicaksana, di Karawang, Kamis 7 Oktober 2021.

"Dan sekarang ditahan di Mapolres Karawang," papar Oliestha Ageng Wicaksana sebgaimana yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara News.

Ayah tersebut berinisial SP alias Acong, dia mengakui bahwa telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun sebanyak 2 kali.

Baca Juga: Daftar Pemenang Asia Content Awards 2021, Serial Netflix 'Move To Heaven' dan 'Sweet Home' Borong Penghargaan

Untuk menjaga agar dirinya tidak dilaporkan ke pihak berwajib, sang Ayah mengancam akan membunuh anak kandungnya tersebut.

Sang ayah melakukan perbuatan bejatnya tersebut di sebuah kamar kontrakan Kecamatan Rengasdengklok pada Selasa 28 September 2021, dini hari.

"Saat itu korban sedang tidur, dan pelaku masuk ke kamar melalui jendela rumah kontrakannya," kata Kasatreskrim.

"Kemudian membangunkan korban, lalu mengajak korban untuk melakukan persetubuhan," ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga: Demi Atta Halilintar, Anang Hermansyah dan Ashanty Rela Lakukan Hal Ini pada Sang Menantu

Dengan terpaksa sang korban melayani nafsu ayah kandungnya tersebut karena diancam dibunuh jika menolak.

Imbas perbuatan sang ayah tega setubuhi anaknya tersebut kini pelaku terancam hukuman pidana penjara 15 tahun.

Hal tersebut telah sesuai dengan pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Bengkulu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x