Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Segera Dipanggil Penyidik untuk Melacak Modus Pencucian Uang

- 9 Maret 2022, 11:55 WIB
Dinan Nurfajrina Segera Dipanggil Penyidik untuk Melacak Modus Pencucian Uang
Dinan Nurfajrina Segera Dipanggil Penyidik untuk Melacak Modus Pencucian Uang /Instagram @dinanfajrina


PANGANDARAN TALK - Dinan Nurfajrina Salmanan, istri dari Doni Salmanan sang tersangka kasus penipuan investasi trading bodong aplikasi Quotex, tidak luput dari panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Dalam waktu dekat, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memanggil Dinan Nurfajrina Salmanan, istri dari Doni Salmanan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pemanggilan Dinan Nurfajrina untuk dimintai keterangan guna mengusut aliran dana terkait kasus penipuan investasi trading Quotex yang menjerat suaminya.

Baca Juga: Berpakaian Serba Hitam, Pacar Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Atas dasar Undang-undang soal pencucian uang, Dinan Nurfajrina termasuk pihak lain yang menerima aliran uang atau aset dari Doni Salmanan, semuanya akan diusut.

"Iya, jadi terkait tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapapun atau kepada keluarga orang lain akan diusut, dana yang bersumber dari tindak pidana," kata Ramadhan kepada wartawan, dikutip PangandaranTalk.com dari PMJ News, Rabu (9/3/2022).

Diketahui, Doni Salmanan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex, pada Rabu (9/3/2022) dinihari.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 13 jam dan harus menjawab 90 pertanyaan dari penyidik.

Baca Juga: Berbekal Dokumen Lengkap, Penyidik Bareskrim Polri Bertolak ke Medan untuk Sita Harta Kekayaan Indra Kenz

Donbi Salmanan menegaskan bahwa dirinya percaya penuh pada pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini secara adil.

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," kata Doni dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Selain itu, Doni Salmanan juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x