Senasib dengan Indra Kenz, Doni Salmanan pun Akan Dimiskinkan

- 9 Maret 2022, 11:51 WIB
Tersangka kasus binary option Quotex, Doni Salmanan terancam dimiskinkan jika sumber aset terbukti dari hasil trading bodong.
Tersangka kasus binary option Quotex, Doni Salmanan terancam dimiskinkan jika sumber aset terbukti dari hasil trading bodong. /


PANGANDARAN TALK -  Setelah dinyatakan tersangka dan ditahan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan segera melacak seluruh harta kekayaan milik Doni Salmanan.

Doni Salmanan yang kerap disebut Crazy Rich asal Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading melalui aplikasi Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, pihaknya akan menyita setiap harta kekayaan milik Doni Salmanan jika sumbernya berkaitan dengan modus penipuan trading Quotex tersebut.

Baca Juga: Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Segera Dipanggil Penyidik untuk Melacak Modus Pencucian Uang

"Dilakukan tracing (pelacakan) aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Ramadhan kepada wartawan, dikutip PangandaranTalk.com dari PMJ News, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, tidak mustahil sang crazy rich itu dimiskinkan seperti halnya Indra Kenz yang terjerat kasus serupa melalui aplikasi Binomo.

"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan aset milik tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Bocoran Episode 7 Drama Korea Forecasting Love and Weather yang Tayang di Netflix: Penyesalan Masa Lalu

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama 13 jam dengan 90 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri.

Doni Salmanan dijerat pasal berlapis yakni UU ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang.

Sederet pasal berlapis itu adalah pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ancaman hukumannya sampai 20 tahun penjara.***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x