Undang Rhoma Irama, Anak Pemilik Hajat Sebut Acara Sudah Mendapatkan Izin

- 3 Juli 2020, 09:38 WIB
Rhoma Irama tetap tampil di konser sebuah hajatan khitan warga Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu 28 Juni 2020
Rhoma Irama tetap tampil di konser sebuah hajatan khitan warga Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu 28 Juni 2020 /Jurnal Presisi/(Antara)

PR PANGANDARAN – Polemik adanya pelanggaran PSBB dalam acara hajatan yang melibatkan pedangdut legendaris Rhoma Irama kini mendapat tanggapan dari anak penyelenggara hajat.

Hadi Pranoto sebagai anak mewakili pihak keluarga mengungkapkan sebab akibat acara tersebut Rhoma Irama ditindak secara hukum oleh Bupati Bogor, Ade Yasin.

Seperti diketahui, tindakan itu dilakukan karena Rhoma dianggap melanggar sejumlah peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Bogor terkait virus corona baru (Covid-19). 

Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Lahirkan Anak ke 5, Hanung Beri Nama Anak dengan Indah Penuh Arti

Rhoma Irama dianggap melanggar PSBB yang diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Menanggapi kabar yang telah beredar terkait konser khitanan di tempat itu, anak dari penyelenggara hajat, Hadi Pranoto membuka suara melalui akun Youtube Surya Citra Televisi (SCTV) yang diunggah Kamis 2 Juli 2020 seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Menurut Hadi, sebelumnya Polri telah mengeluarkan surat telegram tentang pencabutan maklumat Kapolri, Komjen. Pol. Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo yang mendukung adaptasi baru new normal.

Baca Juga: Sampai Hati Seorang Kakak Tega Menyetubuhi Kedua Adik Kandungnya, Salah Satu Hamil

Berdasarkan hal itu, keluarga Surya pun mengadakan acara khitanan yang awalnya akan dibatalkan saat peraturan masih berlaku.

"Dengan adanya pencabutan aturan dan larangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kami sebagai masyarakat yang taat akan hukum dan aturan kami ikut bahwasanya apa yang sudah dicabut larangan oleh pihak kepolisian berarti kami diperbolehkan untuk melakukan kegiatan," ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatannya bersifat kekeluargaan dan hiburan bagi masyarakat sehingga termasuk dalam jenis kegiatan yang diperbolehkan dalam izin tersebut.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Akibat Terlilit Utang, Benarkah Indonesia akan Diserahkan Jokowi kepada Tiongkok?

"Kami melakukan kegiatan itu atas izin dari posko pemerintah setempat. Walaupun sebenarnya secara keseluruhan kami tetep mengacu pada aturan dan juga kondisi Covid-19 yang saat ini telah mewabah di Indonesia," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Galamedianews dengan judul ‘Anak Pemilik Hajat Ungkap Alasan Konser Rhoma Irama’

Hadi menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan oleh orang tuanya mendapatkan izin dari posko setempat.

Baca Juga: Sempat Tolak Anjuran WHO, Donald Trump Kini Nyatakan Dukung dan Akan Gunakan Masker

"Jadi dalam kesempatan ini saya akan menyampaikan kepada teman-teman media bahwasanya kegiatan yang dilaksanakan oleh orang tua kami itu secara tidak langsung memang sudah mendapatkan izin," ujarnya.

Izin yang dimaksud, menurut Hadi di antaranya adalah mencabut larangan kerumunan di tempat terbuka demi menekan virus corona.

"Karena kenapa pihak kepolisian sudah mencabut larangan tentang kegiatan berkumpul dan juga dalam kerumunan besar di satu tempat," ujar Hadi.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x