Joko Anwar Sentil Tjahjo Kumolo Gegara Film, Ernest: Jangan Langsung Maki-maki, Sebar Ilmunya

- 18 Agustus 2020, 16:25 WIB
Komika Ernest Prakasa.
Komika Ernest Prakasa. /Instagram.com/@ernestprakasa

PR PANGANDARAN - Soal patah hati Joko Anwar akibat tindakan salah satu Menteri Jokowi, yakni Tjahjo Kumolo menyebar film perjuangan garapannya, komika sekaligus sutradara Ernest Prakarsa buka suara.

Sutradara film 'Cek Toko Sebelah' itu bereaksi soal postingan Joko Anwar dalam akun Twitter pribadinya yang secara tidak langsung menyemprot sosok Tjahjo Kumolo.

Lewat IG TV, Ernest memberikan petuah penting namun tak memihak soal insiden kekeliruan Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Kasus Penistaan Ahok hingga Penyiram Air Keras Novel, Ini Rekam Jejak JPU Fedrik yang Kontroversial

"Nah, menurut gua kejadian Pak Tjahjo Kumolo seorang Menteri Indonesia membagikan link video film bajakan. Ini mencerminkan bahwa literasi HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual di Indonesia, masih sangat rendah. Jangankan masyarakat umum, menteri aja bisa gak ngeh gitu loh," ujarnya di IG TV @ernestprakasa, Senin, 17 Agustus 2020.

Menurut Ernest, orang-orang yang membuat karya di bidang apapun, baik film, komik, cerpen, novel, dan lain-lain, harus lebih bersabar dalam literasi HAKI.

"Kita harus paham bahwa HAKI ini bukan sesuatu yang lazim atau sudah lama. Ini barang barulah bisa dibilang. Jadi, kalo orang belum sadar atau melanggar HAKI, menurut gua dalam banyak kasus orang yang melakukan tidak menyadari bahwa perbuatannya salah. Itu masalahnya. Kalo kita ngeliat langsung marah, langsung maki-maki, langsung ngegas, itu jadinya kurang ideal menurut gua," lanjut dia

Baca Juga: Geger, Uang Kemerdekaan Rp 75.000 Dijual hingga Puluhan Juta Rupiah, Netizen: Sabar Tunggu BI Aja!

Menurut pria yang juga top sebagai komika itu, yang perlu dilakukan bukan memarahi tapi orang-orang yang bekerja di industri kreatif, harus menyebarluaskan literasinya dan mengedukasi orang-orang yang belum paham bahwa sebuah film tidak bisa diunggah di YouTube, karena itu hak atas kekayaan intelektual.

Selain itu, orang yang punya karya juga berhak mendapatkan kompensasi atas karyanya tersebut.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB Instagram @bpptkg Warta Ekonomi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah