Akui Semua Perbuatannya, Vanessa Angel Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Terbukti Hal ini

- 1 September 2020, 06:28 WIB
Diduga Penyalahgunaan Narkotika, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota / Instagram.com @vanessaangelofficial
Diduga Penyalahgunaan Narkotika, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota / Instagram.com @vanessaangelofficial /

PR PANGANDARAN - Atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, artis cantik Vanessa Angel terancam hukuman lima tahun penjara.

Di awal sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk terdakwa, Vanessa Angel.

Setelah itu berlanjut mengulas kronologi kejadian yang terjadi kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 lalu.

Baca Juga: Otak Pencurian Modul BTS Ternyata Mantan Pegawai Telkom, Polisi: 16 Tahun Berkarier Disana

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, JPU mengungkapkan bahwa Vanessa memiliki bukti barang haram tersebut.

"Terdakwa Vanessa Adzania atau Vanessa binti Doddy Soedrajat tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang dimiliki terdakwa," kata JPU membacakan dakwaan, Senin (31 Agustus2020).

Dalam ulasan JPU, kepolisian menemukan  lima butir xanax dan 15 butir xanax di tempat yang berbeda saat menggeledah rumah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Baca Juga: Anya Geraldine Sebut Rizky Febian tak Akan Kuat Jadi Pacarnya: Dia Tuh Cemen, Sok Bandel

Yang mana langsung diakui Vanessa dua bungkus xanax itu adalah kepunyaannya.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah