PR PANGANDARAN - Atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, artis cantik Vanessa Angel terancam hukuman lima tahun penjara.
Di awal sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk terdakwa, Vanessa Angel.
Setelah itu berlanjut mengulas kronologi kejadian yang terjadi kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 lalu.
Baca Juga: Otak Pencurian Modul BTS Ternyata Mantan Pegawai Telkom, Polisi: 16 Tahun Berkarier Disana
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, JPU mengungkapkan bahwa Vanessa memiliki bukti barang haram tersebut.
"Terdakwa Vanessa Adzania atau Vanessa binti Doddy Soedrajat tanpa hak, memiliki, dan menyimpan barang bukti psikotropika berupa 20 butir pil Xanax yang dimiliki terdakwa," kata JPU membacakan dakwaan, Senin (31 Agustus2020).
Dalam ulasan JPU, kepolisian menemukan lima butir xanax dan 15 butir xanax di tempat yang berbeda saat menggeledah rumah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Baca Juga: Anya Geraldine Sebut Rizky Febian tak Akan Kuat Jadi Pacarnya: Dia Tuh Cemen, Sok Bandel
Yang mana langsung diakui Vanessa dua bungkus xanax itu adalah kepunyaannya.
Artikel Rekomendasi