Menang dari Ruben Onsu, Benny Sujono Justru tak Bisa Lagi Gunakan Merek Dagang 'Bensu', Kenapa?

- 18 Oktober 2020, 13:55 WIB
Offical poster Geprek Bensu.
Offical poster Geprek Bensu. //Tangkapan layar Instagram/@imgeprekbensu_official

PR PANGANDARAN – Perebutan hak merek dagang Geprek Bensu antara Ruben Onsu dan Benny Sujono memasuki babak baru.

Sebelumnya, Ruben Onsu dinyatakan kalah oleh putusan Mahkamah Agung (MA) dan tidak boleh memakai lagi merek dagang Geprek Bensu untuk usahanya.

Ruben Onsu diklaim telah menyebabkan kerugian kepada pihak Benny Sujono dengan menggunakan merek tersebut.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Drakor 'Bersejarah' untuk Ditonton di Rumah, Salah Satunya ‘Love in the Moonlight’

Namun, pihak Benny Sujono memberikan penawaran jika setelah putusan MA Ruben Onsu tetap ingin memakai merek tersebut, maka harus membayar sejumlah uang kepada pihaknya.

Dinyatakan menang dalam putusan MA atas kepemilikan mereka Geprek Bensu, kuasa hukum Benny Sujono atau I am Geprek Bensu, Eddie Kusuma, mengatakan jika merek tersebut telah dihapus dari daftar Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Merek Ruben Onsu yang sudah diputus pada April kemaren tanggal 6 sudah diberitahukan kepada kami itu sudah dibatalkan. Tapi dia batalkan kami punya, dihapus dari daftar merek,” ucap Eddie.

Baca Juga: Undangan Pernikahan Taqy Malik dan Serrel Nadirah Tersebar, Ini Lokasi dan Waktunya

Dia mengaku tak hanya kecewa dengan putusan tersebut tapi juga merasa sedih.

Menurutnya, Dirjen HAKI yang merupakan seorang akademisi yang mempunyai latar belakang hukum, seorang dosen senior Universitas Indonesia (UI), dan dekan salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Jakarta melakukan itu.

“Seharusnya dia tahu putusan yang sudah inkra tidak bisa dihapus oleh instansi lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Mendadak Minta Pekerja Kembalikan Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Ida Sorot Kriteria Ini

Dia menambahkan jika putusan merek dagang Geprek Bensu yang dilakukan dari pengadilan niaga sampai ke MA sudah sah menurut hukum sehingga tidak bisa dihapus.

“Sebuah putusan pengadilan adalah sah, tak bisa dihapus oleh siapapun juga. Kalau tidak senang dengan putusan, naik ke yang lebih tinggi. MA peradilan tertinggi apalagi seorang Dirjen bisa menghapus putusan MA, inilah yang pertama saya dengar terjadi,” tuturnya.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Dibatalkannya merek dagang Geprek Bensu oleh putusan MA dan dihapus dari daftar HAKI berarti Ruben Onsu dan Benny Sujono sama-sama kalah dan tidak boleh menggunakan lagi merek dagang tersebut.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x